Tinjauan Kritis Perencanaan Tata Guna Lahan


 Pada artikel kali ini, saya mencoba berbicara mengenai 2 studi kasus rencana tata guna lahan yang terjadi di Yogyakarta yaitu konversi lahan bekas lahan pasar kobong menjadi kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau), dan yang kedua mengenai pembuatan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) berbasis kelautan di Kulon Progo. Adanya dua study kasus yang berbeda tersebut dapat menjadi pembelajaran lebih dalam bagi kita mengenai rencana tata guna lahan.

sebagai titisan patrick vieira


Hal yang cukup menarik bagi kita pada study kasus pertama yaitu pengalihfungsian bekas lahan pasar kobong menjadi RTH. Study kasus tersebut bagi kita sangat menarik, karena dengan ditampilkannya study kasus tersebut dapat menjadi suatu pembelajaran bagi kita bahwa bekas lahan terbangun masih dapat dialih fungsikan menjadi RTH yang merupakan lahan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan mendatang. Pada penjelasan study kasus tersebut juga dijelaskan bagaimana skema perencanaannya, dari apa saja faktor yang penyebab pembukaan lahan dan pembuatan rencana, sistem pembukaan lahan hingga tujuan rencana. Sehingga kita dapat mengetahui bagaimana proses perencanaanya secara lebih detail. Berikut merupakan skema perencanaannya.


Skema Perencanaan Tata Guna Lahan


Pembelajaran


Pembelajaran yang bisa diambil dari Rencana Tata Guna Lahan secara umum ialah :


Rencana Tata Guna Lahan sangat diperlukan untuk mengatur pola kehidupan dalam masyarakat

Rencana Guna Lahan ialah aspek yang mendasar karena disebabkan keterbatasan lahan 

Kesadaran Lingkungan sangat perlu ditekankan dalam proses perencanaan Tata Guna Lahan

Segala arahan dan pola aktifitas mendapat arahan kuat dari Tata Guna Lahan

Penegakan rencana Tata Guna Lahan akan mempengaruhi pola kehidupan dalam masyakarat

Konflik Guna Lahan sering muncul karena kekurangan dalam hal penegakan hukum

Alih fungsi Tata Guna Lahan sering kali menjadi masalah.


Jika dilihat dari Studi Kasus sebagai berikut :



Pengalihan fungsi lahan memerlukan analisis yang mendalam

Sosialisasi Rencana merupakan hal penting dalam Pengalihan Tata Guna Lahan

Dalam Pembuatan Rencana Tata Guna Lahan maupun Alih fungsi perlu memperhatikan aspek lingkungan

Dalam Alih Fungsi Lahan perlu ada peninjauan ulang pada pengajuan dan Rencana Tata Guna Lahan

Aspek Ekonomi merupakan aspek yang penting dalam Rencana Guna Lahan

Optimalisasi Tata Guna Lahan di dalam Rencana penting untuk konservasi

Rencana Tata Guna Lahan bukan berarti terus membuka lahan – lahan baru untuk dibangun namun juga untuk mengkonservasinya

Rencana Tata Guna Lahan merupakan masalah kompleks karena menyangkut masalah berbagai sektor juga kepentingan

A. Partisipasi Masyarakat Dalam Rencana Tata Guna Lahan


Rencana Tata Guna Lahan




Salah satu masalah yang diangkat ialah mengenai manajemen lahan, dimana disetiap prosesnya harus ada interaksi secara terus- menerus dan salah satu interaksi tersebut adalah dengan adanya partisipasi oleh masyarakat daerah perencanaan.


Perencanaan pada hakikatnya ialah mewujudkan keinginan dari masyarakat daerah yang akan direncanakan, sehingga pada tahap perencanaan sangat dibutuhkan partisipasi baik secara langsung dari masyarakat maupun tidak. Peran serta masyarakat secara formal tertuang pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang, lalu dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :


Perencanaan Tata Guna Lahan



Rencana tata guna lahan awalnya mengalami beberapa proses perencanaan sehingga menciptakan sebuah pemanfaatan ruang yang pada akhirnya tetap harus di kendalikan (dalam hal pemanfaatan) dan dari 3 hal diatas, masyarakat merupakan faktor kunci yang akan ikut dalam 3 masa tersebut. Pada saat proses perencanaan, masyarakat harus mengetahui secara terbuka rencana tata guna lahan yang akan di implementasikan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Lalu masyarakat berhak untuk menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang yang telah direncanakan secara bersama-sama tersebut. Apabila terdapat kerugian/perubahan fisik yang melibatkan masyarakat dalam proses penataan guna lahan, maka masyarakat juga berhak untuk memperoleh pergantian yang layak atas kerugian tersebut.

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perencanaan Kota (Urban Planning) di Dunia

Zoning di Amerika Serikat

"If you take a check out atmospheres where meals is actually limited