Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia


 Proses pembangunan yang begitu intens dilakukan menyebabkan perubahan sosial di masyarakat yang berlangsung cepat sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap dampak dari pembangunan tersebut. Hal diatas berlangsung terus menerus tersebut mendorong perkembangan kota dan wilayah menjadi sangat pesat. Selain itu, pengaruh-pengaruh eksternal membuat intensitas perubahan sosial di masyarakat menjadi tidak terkendali dan atau sedikit terkendali. Hal tersebut menjadikan tata ruang wilayah berkembang sesuai dinamika masyarakat yang terbentuk. Oleh karena itu perlu adanya aturan main yang memagari proses perkembangan ruang wilayah tersebut agar menjadi teratur dan tertata.

cara tepat untuk menang bermain judi slot


Dalam rangka mengatur pembangunan tersebut, maka pemerintah Indonesia menyusun undang-undang penataan ruang yaitu UU No.26 Tahun 2007. Undang-undang tersebut merespon isu-isu strategis dalam penataan ruang di Indonesia, antara lain:

Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.

Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.

Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.

Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal (pembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan).

Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.

Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang menyebabkan resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.


Substansi Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia


Substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang tersebut antara lain:


1. Asas atau Prinsip atau Spirit Penataan Ruang

Keterpaduan : intergrasi lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan

Keserasian-Keselarasan-Keseimbangan : keserasian struktur dan pola ruang, keselarasan kehidupan manusia dan lingkungan, keseimbangan pertunbuhan antar daerah

Keberlanjutan : jaminan kelestarian dan kelangsungan daya dukung lahan dan daya tampung lingkungan

Keberdayagunaan-Keberhasilgunaan : mengoptimalkan manfaat ruang dan sumberdaya alam

Keterbukaan : memberikan akses informasi kepada masyarakat

Kebersamaan-Kemitraan : melibatkan seluruh pemangku kepentingan

Perlindungan Kepentingan Umum : mengutamakan kepentingan masyarakat

Kepastian Hukum-Keadilan : melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum

Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan

Aman-Nyaman-Produktif-Keberlanjutan : terlindung dari ancaman, suasana tenang dan damai, memberikan nilai tambah dan daya saing, kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan


2. Kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota


a. Pemerintah

Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 

Menetapkan Kawasan Strategis Nasional

Menetapkan Peraturan-peraturan lainnya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang 

Melaksanakan pengaturan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan Penataan Ruang


b. Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan.

RTRW Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Kawasan Strategis Provinsi 

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi

Pemerintah Provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), arahan peraturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang

rencana tata ruang propinsi


c. Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten / Kota harus melakukan revisi terhadap Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kotanya masing-masing paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan

RTRW Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten / Kota 

Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

Pemda Kabupaten / Kota harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten / kota dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

rencana tata ruang kabupaten / kota


3. Esensi dan Tingkat Kedalaman Rencana Tata Ruang


a. Rencana Tata Ruang (RTR) adalah “MASTER PLAN”


b. RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan Komplementer.


c. RTRW (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus memuat :

Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah 

Rencana Struktur Ruang Wilayah : berkaitan dengan sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana

Rencana Pola Ruang wilayah : berkaitan dengan kawasan lindung dan kawasan budidaya

Penetapan Kawasan Strategis (dapat berada dalam satu wilayah administratif atau dapat juga berada pada lebih dari satu wilayah administratif

Arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan

Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berisi arahan peraturan zonasi, perijinan, insentif dan disinsentif, sanksi.


d. Khusus RTRW Kota terdapat tambahan muatan, yaitu :

rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau

rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, sektor informal, ruang evakuasi bencana


4. Hakekat RTR Dalam Pembangunan Daerah


a. Rencana Tata Ruang (RTR) : Matra Spasial dari Rencana Pembangunan


b. RTR harus mengikat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD/RPJMD)


c. RPJPD/RPJMD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arahan RTR yang ada, terkait : Indikasi Program Utama dan Konsensus Sektor-Sektor


d. RTR harus menjadi konsensus sektor dalam perwujudannya dan konsensus antar wilayah bagi RTR yang melebihi dari satu wilayah administrative


e. RTR merupakan perangkat pengendalian




5. Persetujuan Substansi


a. Pemberian persetujuan substansi adalah bagian dari proses penetapan Perda RTRW Provinsi, Kabupaten / Kota


b. Prosedur persetujuan substansi : 

Self assesment

Proses konsultasi materi teknis oleh Pemda dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang (BKTRN)

Persetujuan Substansi diberikan oleh Menteri PU


c. Materi yang di evaluasi :

Kesesuaian muatan materi pokok RTRW dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Kesesuaian/Sinkronisasi terhadap rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah Nasional (RTRWN) dan RTRW Provinsi (untuk Kabupaten/Kota)

Telah mengakomodir Kebijakan Nasional di bidang penataan ruang

Mengikuti ketentuan/pedoman terkait penataan ruang



6. Penekanan Pada Substansi yang Bersifat Strategis


a. Penyiapan pola insentif dan disinsentif


b. Pengenaan sanksi

Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yg dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR & peraturan zonasi. Pengenaan sanksi berupa:

Sanksi administratif berbentuk: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif

Sanksi pidana berbentuk penjara, denda, pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya, pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum

Sanksi perdata : tindak pidana yang menimbulkan kerugian secara perdata


c. Pembentukan PPNS


d. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat



7. Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Dekonsentrasi


a. Diperlukan peningkatan program Penataan Ruang Daerah yang didukung APBD yang memadai


b. Tahun 2008 merupakan awal dilaksanakannya pelaksanaan penataan ruang oleh Pemerintah Provinsi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perencanaan Kota (Urban Planning) di Dunia

Zoning di Amerika Serikat

"If you take a check out atmospheres where meals is actually limited