Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia
Proses pembangunan yang begitu intens dilakukan menyebabkan perubahan sosial di masyarakat yang berlangsung cepat sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap dampak dari pembangunan tersebut. Hal diatas berlangsung terus menerus tersebut mendorong perkembangan kota dan wilayah menjadi sangat pesat. Selain itu, pengaruh-pengaruh eksternal membuat intensitas perubahan sosial di masyarakat menjadi tidak terkendali dan atau sedikit terkendali. Hal tersebut menjadikan tata ruang wilayah berkembang sesuai dinamika masyarakat yang terbentuk. Oleh karena itu perlu adanya aturan main yang memagari proses perkembangan ruang wilayah tersebut agar menjadi teratur dan tertata.
cara tepat untuk menang bermain judi slot
Dalam rangka mengatur pembangunan tersebut, maka pemerintah Indonesia menyusun undang-undang penataan ruang yaitu UU No.26 Tahun 2007. Undang-undang tersebut merespon isu-isu strategis dalam penataan ruang di Indonesia, antara lain:
Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.
Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.
Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.
Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal (pembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan).
Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang menyebabkan resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.
Substansi Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia
Substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang tersebut antara lain:
1. Asas atau Prinsip atau Spirit Penataan Ruang
Keterpaduan : intergrasi lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan
Keserasian-Keselarasan-Keseimbangan : keserasian struktur dan pola ruang, keselarasan kehidupan manusia dan lingkungan, keseimbangan pertunbuhan antar daerah
Keberlanjutan : jaminan kelestarian dan kelangsungan daya dukung lahan dan daya tampung lingkungan
Keberdayagunaan-Keberhasilgunaan : mengoptimalkan manfaat ruang dan sumberdaya alam
Keterbukaan : memberikan akses informasi kepada masyarakat
Kebersamaan-Kemitraan : melibatkan seluruh pemangku kepentingan
Perlindungan Kepentingan Umum : mengutamakan kepentingan masyarakat
Kepastian Hukum-Keadilan : melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum
Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan
Aman-Nyaman-Produktif-Keberlanjutan : terlindung dari ancaman, suasana tenang dan damai, memberikan nilai tambah dan daya saing, kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan
2. Kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota
a. Pemerintah
Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008
Menetapkan Kawasan Strategis Nasional
Menetapkan Peraturan-peraturan lainnya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang
Melaksanakan pengaturan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan Penataan Ruang
b. Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan.
RTRW Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Kawasan Strategis Provinsi
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Pemerintah Provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), arahan peraturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang
rencana tata ruang propinsi
c. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten / Kota harus melakukan revisi terhadap Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kotanya masing-masing paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan
RTRW Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten / Kota
Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Pemda Kabupaten / Kota harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten / kota dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
rencana tata ruang kabupaten / kota
3. Esensi dan Tingkat Kedalaman Rencana Tata Ruang
a. Rencana Tata Ruang (RTR) adalah “MASTER PLAN”
b. RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan Komplementer.
c. RTRW (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus memuat :
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
Rencana Struktur Ruang Wilayah : berkaitan dengan sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana
Rencana Pola Ruang wilayah : berkaitan dengan kawasan lindung dan kawasan budidaya
Penetapan Kawasan Strategis (dapat berada dalam satu wilayah administratif atau dapat juga berada pada lebih dari satu wilayah administratif
Arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berisi arahan peraturan zonasi, perijinan, insentif dan disinsentif, sanksi.
d. Khusus RTRW Kota terdapat tambahan muatan, yaitu :
rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau
rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, sektor informal, ruang evakuasi bencana
4. Hakekat RTR Dalam Pembangunan Daerah
a. Rencana Tata Ruang (RTR) : Matra Spasial dari Rencana Pembangunan
b. RTR harus mengikat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD/RPJMD)
c. RPJPD/RPJMD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arahan RTR yang ada, terkait : Indikasi Program Utama dan Konsensus Sektor-Sektor
d. RTR harus menjadi konsensus sektor dalam perwujudannya dan konsensus antar wilayah bagi RTR yang melebihi dari satu wilayah administrative
e. RTR merupakan perangkat pengendalian
5. Persetujuan Substansi
a. Pemberian persetujuan substansi adalah bagian dari proses penetapan Perda RTRW Provinsi, Kabupaten / Kota
b. Prosedur persetujuan substansi :
Self assesment
Proses konsultasi materi teknis oleh Pemda dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang (BKTRN)
Persetujuan Substansi diberikan oleh Menteri PU
c. Materi yang di evaluasi :
Kesesuaian muatan materi pokok RTRW dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kesesuaian/Sinkronisasi terhadap rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah Nasional (RTRWN) dan RTRW Provinsi (untuk Kabupaten/Kota)
Telah mengakomodir Kebijakan Nasional di bidang penataan ruang
Mengikuti ketentuan/pedoman terkait penataan ruang
6. Penekanan Pada Substansi yang Bersifat Strategis
a. Penyiapan pola insentif dan disinsentif
b. Pengenaan sanksi
Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yg dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR & peraturan zonasi. Pengenaan sanksi berupa:
Sanksi administratif berbentuk: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif
Sanksi pidana berbentuk penjara, denda, pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya, pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum
Sanksi perdata : tindak pidana yang menimbulkan kerugian secara perdata
c. Pembentukan PPNS
d. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Dekonsentrasi
a. Diperlukan peningkatan program Penataan Ruang Daerah yang didukung APBD yang memadai
b. Tahun 2008 merupakan awal dilaksanakannya pelaksanaan penataan ruang oleh Pemerintah Provinsi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
